PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK KABUPATEN KARANGANYAR SEBAGAI AKSES SANITASI AMAN
DOI:
https://doi.org/10.69796/42zfg122Keywords:
Pengelolaan Air, Limbah Akses, Sanitasi AmanAbstract
Peningkatan jumlah penduduk diikuti meningkatnya kebutuhan air minum, air bersih dan berdampak pada peningkatan jumlah air limbah domestik. Permasalahan masih lemahnya dasar hukum, belum efektif penerapan peraturan yang ada, belum adanya peraturan kewajiban dan sanksi bagi pemerintah kabupaten dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik, belum adanya peraturan terkait kewajiban dan sanksi bagi pemerintah kabupaten dalam memberdayakan masyarakat, badan usaha dalam pengelolaan air limbah domestik, kewajiban penyedotan air limbah domestik untuk masyarakat, industri rumah tangga. Metode melakukan survei lapangan untuk mengetahui data air limbah, RPJMD. Kesimpulan sudah mempunyai dasar hukum pengelolaan Limbah Tinja, Kelembagaan yang menangani air limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, UPT Pengelolaan Air Limbah. Perlunya kerjasama antar OPD pengelolaan air limbah domestik, pengawasan, pengendalian kegiatan pengelolaan limbah domestik. Penambahn sumber daya manusia, pelatihan pengelolaan limbah domestik kepada masyarakat. Menyusun Standar Operasi Prosedur tentang pengoperasian, pemeliharaan IPAL domestik, sosialisasi SOP kepada operator IPAL.








